Header Ads Widget

Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

PPG DALAM JABATAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

    Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan.

Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan kuota nasional;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Penetapan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal;
dan
c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.


Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. seleksi administrasi tahap I;
b. seleksi kemampuan akademik; dan
c. seleksi administrasi tahap II.

(2) Seleksi administrasi tahap I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
b. dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal
menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
(3) Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan
akademik;
b. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
1. tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan
tes potensi akademik berbasis komputer; dan
2. wawancara;
c. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah
masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

 

 Untuk download permendikbud tentang PPG silahkan download klik disini





Post a Comment

0 Comments